LANGGAR PERATURAN KAMPANYE
Panwaslu bersama Satpol PP Kota Banda Aceh menertibkan paksa baliho dan alat peraga kampanye bergambar atau bertuliskan nama calon anggota legislatif (caleg) dari partai lokal dan nasional di Lampaseh, Banda Aceh, Jumat (17/1). Panwaslu bersama Satpol PP Kota Banda Aceh dibantu aparat TNI/Polri melakukan penertiban alat kampanye yang melanggar peraturan KPU Nomor 15/2013 tentang pedoman pelaksanaan kampanye. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/Koz/mes/14.