ANGGARAN PENDIDIKAN
JAKARTA, 15/7 - ANGGARAN PENDIDIKAN. Ketua Umum PB Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Sulistiyo (kiri) didampingi kuasa hukum PGRI, Andi M. Asrun (tengah) dan Ketua PB PGRI, Abdul Aziz Hoesein sebagai pemohon memberikan keterangan pada sidang Uji Materi UU No.16/2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (15/7). PGRI menyatakan anggaran pendidikan yang hanya mencapai sekitar 15,6 persen dari APBN masih berada di bawah ketentuan konstitusional sebesar 20 persen dari APBN sehingga bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945. Sidang tersebut mengagendakan keterangan dari Pemerintah, DPR dan saksi ahli.
FOTO ANTARA/Widodo/nz/08.