UU PERPPU MK DITOLAK

  • 13 Februari 2014 17:20 WIB
UU PERPPU MK DITOLAK
Para pemohon A Muhammad Asrun (kanan) didampingi Samsudin mengekspresikan kegembiraannya seusai sidang pleno Pengujian Uu No. 4 Tahun 2014 Tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Uu No. 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi dengan agenda pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/2). MK mengabulkan permintaan pemohon untuk mencabut UU tersebut karena dinilai bertentangan dengan UUD Tahun 1945. ANTARA FOTO/Andika Wahyu/ama/14.
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
2456x1636
Tamaño del archivo
1.46 MB
Creada
13/02/2014 17:20 WIB
Fotógrafo
Andika Wahyu
Editor