FATWA BISNIS MAKAM MEWAH
![FATWA BISNIS MAKAM MEWAH](https://cdn.antarafoto.com/cache/1200x809/2014/02/27/fatwa-bisnis-makam-mewah-86rp-dom.jpg)
Makam terendam banjir di TPU Karet Bivak Jakarta, Kamis (27/2). Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa mengharamkan jual beli tanah kuburan dan pembangunan kuburan mewah kaum Muslim. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/mes/14
Foto relacionada
Tags: