PIDANA ALIH FUNGSI LAHAN PERTANAIAN
Sebuah alat berat dipakai untuk mengurug area persawahan di daerah Neglasari, Tangerang, Banten, Jumat (14/03). Menteri Pertanian RI Suswono mengingatkan, para bupati dan walikota untuk tidak sembarangan mengalihfungsikan lahan persawahan untuk kepentingan lain. Mereka dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar rupiah. ANTARA FOTO/Lucky.R/ed/mes/14