PELANGGARAN PENEMPATAN ATRIBUT KAMPANYE
![PELANGGARAN PENEMPATAN ATRIBUT KAMPANYE](https://cdn.antarafoto.com/cache/1200x800/2014/03/19/pelanggaran-penempatan-atribut-kampanye-8c0n-dom.jpg)
Bendera-bendera dan atribut kampanye dari berbagai partai politik di taman bundaran Simpang Lima, Banda Aceh, Rabu (19/3). Penempatan atribut partai politik dan alat peraga kampanye di tempat dilarang sesuai UU nomor 8/2012 tentang Pemilu hingga hari keempat kampanye terbuka pemilihan umum legislatif 2014 masih mendominasi. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/pd/ss/14.
Tags: