Eda Makmur
JAKARTA, 8/5 - DIHUKUM 2 TAHUN. Mantan Konsul Jenderal untuk RI di Johor Baru Malaysia, Eda Makmur (tengah) meninggalkan ruang sidang Pengadilan Negeri Tipikor seusai pembacaan vonis di Jakarta, Selasa (8/5). Eda dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta atau subsidair 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 791 juta atau subsidair 1 tahun penjara atas kasus pungutan dalam pengurusan dokumen keimigrasian. FOTO ANTARA/Fanny Octavianus/ss/mes/07.