TERDAKWA

  • 31 Juli 2008 15:13
TERDAKWA
MAKASSAR, 31/7 - CIUM ANAK. Amadong (24) salah seorang terdakwa kasus bentrokan antara warga dengan polisi, mencium anaknya sesaat sebelum mendengarkan putusan di Pengadilan Negeri Jeneponto, Sulsel, Kamis (31/7). Amadong divonis delapan tahun penjara karena terbukti melakukan tindak kekerasan saat terjadi bentrokan antara warga kecamatan Rumbia, Jeneponto, dengan polisi yang mengakibatkan seorang warga dan seorang polisi tewas pada saat eksekusi tanah di Kecamatan Rumbia, Jeneponto, 6 Desember 2007 lalu. FOTO ANTARA/Yusran Uccang/ama/08
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
2048x1356
Tamaño del archivo
246.52 KB
Creada
31/07/2008 15:13 WIB
Fotógrafo
Yusran Uccang
Editor