TERDAKWA
MAKASSAR, 31/7 - DELAPAN TAHUN. Amadong (24) salah seorang terdakwa kasus bentrokan antara warga dengan polisi, dikawal aparat kepolisian usai mendengarkan putusan di Pengadilan Negeri Jeneponto, Sulsel, Kamis (31/7). Amadong divonis delapan tahun penjara karena terbukti melakukan tindak kekerasan saat terjadi bentrokan antara warga kecamatan Rumbia, Jeneponto, dengan polisi yang mengakibatkan seorang warga dan seorang polisi tewas pada saat eksekusi tanah di Kecamatan Rumbia, Jeneponto, 6 Desember 2007 lalu. FOTO ANTARA/Yusran Uccang/ama/08