INDUSTRI RUMAHAN EKSTASI

  • 14 April 2014 15:58
INDUSTRI RUMAHAN EKSTASI
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Patar Gunawan menunjukkan sabu-sabu dan prekursor lainnya untuk membuat pil ekstasi dari "home industri" tersangka AH (belakang) saat gelar perkara di Mapolres Tanjungpinang, Kepri, Senin (14/4). Dari industri rumahan pembuat pil ekstasi tersebut, Sat Narkoba Polres Tanjungpinang berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 350 butir pil ekstasi, 1.050 butir happy five, beberapa gram sabu-sabu serta alat khusus pembuat pil ekstasi dengan nilai mencapai Rp. 400 juta lebih. ANTARA FOTO/Henky Mohari/Asf/pd/14.
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
3168x4752
Tamaño del archivo
717.58 KB
Creada
14/04/2014 15:58 WIB
Fotógrafo
Henky Mohari
Editor