SIDANG PIDANA PEMILU

  • 7 Mei 2014 16:19 WIB
SIDANG PIDANA PEMILU
Terdakwa mantan Ketua PPK Pamarayan Kab Serang M. Nasir (kiri) mendengar keterangan para saksi dari PPK Pamarayan dalam sidang pidana penggelembungan suara Pemilu, di PN Serang, Banten, Rabu (7/5). Nasir terancam pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda Rp50 juta karena didakwa melanggar Undang-undang Pemilu dengan menggelembungan suara sejumlah caleg yang membayarnya antara lain Aeng Haerudin (Demokrat) Yandri Susanto (PAN) dan Ei Nurul Khotimah (PKS) di 12 TPS di Kecamatan Pamarayan. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/ed/pd/14
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
3053x2072
Tamaño del archivo
892.12 KB
Creada
07/05/2014 16:19 WIB
Fotógrafo
Asep Fathulrahman
Editor