KASUS KORUPSI IHDN

  • 26 Mei 2014 19:32
KASUS KORUPSI IHDN
Mantan Rektor Institut Hindu Dharma Negeri (IHDN) Made Titib mendengarkan dakwaan pada persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Bali, Senin (26/5). Made Titib diajukan ke persidangan Tiikor dengan dakwaan melakukan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan IHDN tahun 2011 bersama 4 terdakwa lainnya yang merugikan negara sekitar Rp 4,8 miliar sehingga terancam hukuman 20 tahun penjara. ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana/ama/14.
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
2001x3000
Tamaño del archivo
1.47 MB
Creada
26/05/2014 19:32 WIB
Fotógrafo
Nyoman Budhiana
Editor