HUKUMAN CAMBUK DI ACEH TENGAH

  • 24 Juni 2014 19:50
HUKUMAN CAMBUK DI ACEH TENGAH
Algojo melakukan eksekusi hukum cambuk terdahap terdakwa Zailani bin M. Zul (43 tahun) di lapangan Musara Alun Takengon, Aceh, Selasa (24/6). Dalam kasus pelanggaran qanun nomor 13 tentang maisir (judi), terdakwa dicambuk sebanyak enam kali dan bersamaan empat terdakwa lainya juga dicambuk, yakni Abadi Yandona bin Andul Manaf (33), Sabardi bin Jamaluddin (26) dan Alfiandi bin Suwardi (20) . ANTARA FOTO/Tuah Miko/Apls/ed/mes/14
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
3000x2008
Tamaño del archivo
1.62 MB
Creada
24/06/2014 19:50 WIB
Fotógrafo
Tuah Miko
Editor