Narkoba
BATAM, 12/5 - NARKOBA. Dua orang petugas KPPP Pelabuhan Domestik Sekupang menggiring 2 dari 4 tersangka pengedar dan bandar narkoba yang di amankan oleh DirNarkoba Polda Kepri bersama barang bukti 850 narkoba jenis extasi dari tanjung Balai Karimun, Kepri, Sabtu (12/5). Tersangka dijerat dengan pasal 59 ayat 1 huruf C dan E jo pasal 62 UU psikotropika dengan ancaman hukuman seumur hidup. Foto ANTARA/Andika Bayu/mes/07