PEMBUNUHAN PASANGAN HOMOSEKSUAL
![PEMBUNUHAN PASANGAN HOMOSEKSUAL](https://cdn.antarafoto.com/cache/1200x803/2014/08/06/pembunuhan-pasangan-homoseksual-95zk-dom.jpg)
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Mashudi (kiri) memerlihatkan barang bukti pembunuhan yang dilakukan tersangka RBP (23) kepada korban bernama Rudyanto (24) di Mapolrestabes Bandung, Jawa Barat, Rabu (6/8). RBP tersangka pembunuh pasangan homoseksualnya tersebut dijerat dengan pasal berlapis; Pasal 338 dan atau 365 ayat 3 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. ANTARA FOTO/Agus Bebengss/nz//14
Foto relacionada
Tags: