BEBAS
MAKASSAR, 11/9 - BEBAS. Syahruddin alias Syahrul (kiri), terdakwa kasus peledakan jembatan Botto, Mamuju, Sulawesi Barat, berpelukan dengan keluarganya usai mendengar pembacaan putusan atas dirinya di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (11/9). Syahrif Saleh yang semula dituntut hukuman tujuh tahun penjara tersebut akhirnya bebas karena dinyatakan tidak terbukti melakukan peledakan jembatan Botto pada 8 Agustus 2007 lalu. FOTO ANTARA/Yusran Uccang/ed/mes/08