RATU ATUT DIVONIS

  • 1 September 2014 20:15
RATU ATUT DIVONIS
Gubernur Non aktif Banten Ratu Atut Chosiyah, disambut kerabat dan pendukungnya seusai menjalani persidangan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/8). Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis hukuman penjara empat tahun ditambah denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan kepada Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah, terkait tindak pidana korupsi secara bersama-sama menyuap Akil Mochtar selaku Ketua Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilkada Lebak, Banten. ANTARA FOTO/Ismar Patrizki/ed/pd/14.
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
3500x2329
Tamaño del archivo
1.53 MB
Creada
01/09/2014 20:15 WIB
Fotógrafo
Ismar Patrizki
Editor