KEKERASAN POLISI
SOLO, 14/5 - KEKERASAN POLISI. Bripda Supriyanto tertunduk saat mendengarkan dakwaan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Solo, Senin (14/5).Suryanto menerima hukuman penjara 1 tahun 6 bulan beserta lima anggota kepolisian lainnya yaitu Briptu Sudalmi (1 tahun 6 bulan), Brigadir pol Aan Yuantoro (1 tahun 6 bulan), Aiptu Trikogani (1 tahun 6 bulan), Bripda Kristian Ferry (2 tahun), dan Brigadir pol Didik Setiawan (1 tahun 6 bulan) karena terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan kepada Robertus Ronaldo Rachditya, seorang tahanan yang mengakibatkan kematian. FOTO ANTARA/str-Akbar Nugroho/07