TUNTUTAN KORUPSI IHDN

  • 18 September 2014 16:35
TUNTUTAN KORUPSI IHDN
Mantan Rektor Institut Hindu Dharma Negeri (IHDN), I Made Titib (tengah) yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi, mendengarkan pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Bali, Kamis (18/9). Titib dituntut 2,5 tahun penjara, denda Rp. 50 juta subsider 2 bulan kurungan karena dinilai bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan IHDN tahun 2011 yang merugikan negara sekitar 4,8 miliar. ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana/Asf/nz/14.
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
3000x1996
Tamaño del archivo
2.24 MB
Creada
18/09/2014 16:35 WIB
Fotógrafo
Nyoman Budhiana
Editor