VONIS BANDAR GANJA 450 KG
Empat terdakwa bandar besar ganja di Jabotabek (kiri-kanan) Miswan Permana, Hari Munandar, Lutfi Wahyudi dan Rizky Andrian, mendengarkan majelis hakim saat sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Tangerang, Banten, Kamis (16/10). Majelis Hakim memvonis keempat terdakwa yang terbukti bersalah memiliki dan mengedarkan 450 kg ganja dari LP Tangerang, dengan hukuman 19 tahun penjara serta denda Rp1,5 miliar, jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntut hukuman Mati. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/Rei/ama/14.