DIVONIS 8 TAHUN PENJARA
![DIVONIS 8 TAHUN PENJARA](https://cdn.antarafoto.com/cache/869x1200/2014/11/12/divonis-8-tahun-penjara-9pq2-dom.jpg)
Terdakwa kasus korupsi lahan makam di Bogor, Syahrul Raja Sempurnajaya (tengah) saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan Vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (12/11). Syahrul Raja Sempurnajaya dijatuhi pidana oleh Majelis Hakim dengan 8 tahun penjara dengan denda sebesar Rp800 juta subsidair enam bulan penjara karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tidak pidana korupsi kasus lahan makam di Bogor. ANTARA FOTO/Reno Esnir/Rei/pd/14.
Foto relacionada
Tags: