BEBAS DARI HUKUMAN MATI DI MALAYSIA

  • 20 November 2014 21:10
BEBAS DARI HUKUMAN MATI DI MALAYSIA
Menlu Retno L.P.Marsudi (tengah) berjabat tangan dengan Dharry Hiu (kanan) dan Frans Hiu (kiri) di Kantor Kemenlu, Jakarta, Kamis (20/11/2014). Frans dan Dharry Hiu merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang berhasil dibebaskan dari hukuman mati di Malaysia atas tuduhan penyebab meninggalnya seorang warga negara Malaysia bernama Kharti Raja yang terjadi pada 3 Desember 2010. ANTARA FOTO/Suwandy/ss/pd/14
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
1500x2250
Tamaño del archivo
1.56 MB
Creada
20/11/2014 21:10 WIB
Fotógrafo
Suwandy
Editor