SIDAK PENJUALAN HANDPHONE

  • 4 Desember 2014 19:35
SIDAK PENJUALAN HANDPHONE
Sekretaris Ditjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen, Kementerian Perdagangan, Widodo, (tengah) melakukan Inspeksi terkait aturan mencantumkan label dan berbahasa Indonesia dalam barang elektronik maupun handphone di pusat perbelanjaan barang elektronik Roxy, Jakarta Barat, Kamis, (4/12). Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 22 tahun 2014 tentang Kewajiban Pencantuman Label dalam bahasa Indonesia pada barang bila indahkan maka sanksi pidana penjara 5 tahun dan denda Rp2 miliar. ANTARA FOTO/Darwin Fatir/nz/14
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
2944x1938
Tamaño del archivo
1.07 MB
Creada
04/12/2014 19:35 WIB
Fotógrafo
Darwin Fatir
Editor