DENDA BUANG SAMPAH PEKANBARU

  • 15 Desember 2014 14:40
DENDA BUANG SAMPAH PEKANBARU
Seorang warga melintas di tempat pembuangan sampah sementara di Kota Pekanbaru, Riau, Senin (15/12). Pemerintah Kota Pekanbaru mulai memberlakukan denda bagi setiap warga dan badan/perusahaan yang membuang sampah sembarangan hingga maksimal Rp50 juta dan hukuman kurungan maksimal 12 bulan. ANTARA FOTO/FB Anggoro/Rei/pd/14.
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
3000x1993
Tamaño del archivo
1.4 MB
Creada
15/12/2014 14:40 WIB
Fotógrafo
Fb Anggoro
Editor