DENDA BUANG SAMPAH PEKANBARU
Seorang warga melintas di tempat pembuangan sampah sementara di Kota Pekanbaru, Riau, Senin (15/12). Pemerintah Kota Pekanbaru mulai memberlakukan denda bagi setiap warga dan badan/perusahaan yang membuang sampah sembarangan hingga maksimal Rp50 juta dan hukuman kurungan maksimal 12 bulan. ANTARA FOTO/FB Anggoro/Rei/pd/14.