VONIS HERU SULAKSONO

  • 22 Desember 2014 20:55 WIB
VONIS HERU SULAKSONO
Terdakwa kasus Korupsi Proyek Pembangunan Dermaga Bongkar Sabang, Nanggroe Aceh Darussalam tahun anggaran 2004-2011 dan Tindak Pidana Pencucian Uang Heru Sulaksono (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya saat sidang dengan agenda pembacaan putusan (vonis) dari Majelis Hakim Tipikor di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/12). Mantan Kepala Pt. Nindya Karya cabang Sumatra Utara dan Aceh tersebut divonis Hakim 9 tahun penjara dengan denda 500 juta subsider kurungan 4 bulan dan uang pengganti sebesar 12,625 Milliar karena terbukti melakukan tindak pidana Korupsi dan TPPU yang mengakibatkan kerugian negara sebesar 313 Milliar. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/ed/pd/14
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
2000x3000
Tamaño del archivo
1.36 MB
Creada
22/12/2014 20:55 WIB
Fotógrafo
Muhammad Adimaja
Editor