SAKSI AHLI POLRI

  • 27 Oktober 2008 16:04
SAKSI AHLI POLRI
JOMBANG, 27/10 - SAKSI AHLI POLRI. Dua saksi ahli , AKBP Putut Cahyo Widodo (kiri) ,dan Iptu Aji Kadarmo dari Puslabfor Mabes Polri diambil sumpahnya sebelum memberikan keterangan dalam persidangan Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Asrori di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur, Senin (27/10). Dalam persidangan yang menghadirkan tiga saksi ahli dari Puslabfor Mabes Polri, Kepolisian RI mengakui telah salah mengidentifikasi sesosok mayat di kebun tebu, di Bandar Kedungmulyo, Jombang, mengakibatkan Imam Hambali alias Kemat dan Devid Eko Prianto dihukum masing-masing 17 thn dan 12 thn penjara.. FOTO ANTARA/Arief Priyono/Koz/pd/08.
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
2048x1350
Tamaño del archivo
311.21 KB
Creada
27/10/2008 16:04 WIB
Fotógrafo
Arief Priyono
Editor