VONIS PENJARA PENGANIAYA PRT
MHB, terdakwa kasus penganiayaan pembantu rumah tangga (PRT) mengikuti sidang dengan agenda vonis, di Ruang Sidang Anak PN Medan, Sumatera Utara, Senin (5/1). MHB dijatuhi hukuman lima tahun penjara dalam kasus penganiayaan PRT hingga menyebabkan kematian di Jl. Beo, Medan. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/Rei/ama/15.