KASUS PENGANIAYA PRT

  • 5 Januari 2015 17:15 WIB
KASUS PENGANIAYA PRT
Tersangka kasus penganiayaan pembantu rumah tangga (PRT) Syamsul (kanan) dan Radika (kiri) berada di ruang tunggu tahanan sebelum mendampingi anak mereka MTA yang menjadi terdakwa dalam kasus yang sama pada sidang dengan agenda vonis di PN Medan, Sumatera Utara, Senin (5/1). MTA divonis 1 tahun 8 bulan dalam kasus itu. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/ed/Spt/15
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
5184x3456
Tamaño del archivo
1.49 MB
Creada
05/01/2015 17:15 WIB
Fotógrafo
Irsan Mulyadi
Editor