KAYU JATI ILEGAL
Polisi membawa dua tersangka melihat barang bukti kejahatan berupa kayu jati ilegal di Mapolres Madiun, Jatim, Senin (12/1). Polisi menangkap dua orang tersangka saat mengirim dua batang kayu jati olahan senilai sekitar Rp 100 juta tanpa dilengkapi surat yang menjelaskan asal-usul kayu tersebut dari Madiun ke Jogjakarta. ANTARA FOTO/Siswowidodo/Rei/Spt/15.