PENGUJIAN UU PILPRES

  • 21 Januari 2015 18:05
PENGUJIAN UU PILPRES
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat (tengah) bersama Wakil Ketua MK Anwar Usman (kiri) dan Hakim Konsitusi Wahiduddin Adams (kanan) memimpin sidang pembacaan sejumlah putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (21/1). MK melalui amar putusan menolak secara keseluruhan pengujian Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 7 Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang mengatur pejabat negara yang dicalonkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/Rei/nz/15.
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
3000x1997
Tamaño del archivo
1.21 MB
Creada
21/01/2015 18:05 WIB
Fotógrafo
Widodo S. Jusuf
Editor