LARANGAN REKLAME ROKOK
![LARANGAN REKLAME ROKOK](https://cdn.antarafoto.com/cache/899x1200/2015/01/26/larangan-reklame-rokok-a3vi-dom.jpg)
Seorang warga melintas di depan sebuah reklame rokok yang terpampang di kawasan Menteng, Jakarta, Senin (26/1). Pemprov DKI mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok dan Produk Tembakau pada Media Luar Ruang dan Pergub tersebut telah berlaku pada 13 Januari 2015. ANTARA FOTO/Zabur Karuru/Spt/15
Foto relacionada
Tags: