SIDANG TUNTUTAN KORUPSI DPRD

  • 27 Januari 2015 20:10
SIDANG TUNTUTAN KORUPSI DPRD
Tiga dari 14 mantan anggota DPRD Kota Semarang periode 1999-2004, Ahmad Munif (kiri), Adhi Kuntoro (tengah) dan Siti Markamah (kanan), mengikuti sidang kasus asuransi fiktif senilai Rp. 1,7 miliar dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jateng, Selasa (27/1). Jaksa Penuntut Umum menuntut 14 mantan anggota DPRD Kota Semarang itu dengan hukuman antara dua hingga empat tahun penjara. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/Asf/Spt/15.
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
3000x1710
Tamaño del archivo
1.16 MB
Creada
27/01/2015 20:10 WIB
Fotógrafo
R. Rekotomo
Editor