VONIS KORUPSI DANA HIBAH STIE

  • 28 Januari 2015 19:20
VONIS KORUPSI DANA HIBAH STIE
Ketua Yayasan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Sivia Patuju, Mohamad Taslim terdakwa kasus dugaan korupsi menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (28/1). Terdakwa divonis 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp. 50 juta subsidair 2 bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp. 35 juta subsidair 2 bulan penjara setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Tojo Una - Una guna pendirian STIE Sivia Patuju tahun 2010 hingga 2011. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/Asf/pd/15.
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
3216x2136
Tamaño del archivo
1.34 MB
Creada
28/01/2015 19:20 WIB
Fotógrafo
Mohamad Hamzah
Editor