PEMBUNUHAN

  • 21 Mei 2007 16:24
PEMBUNUHAN
JEMBER, 21/5 - SEUMUR HIDUP. Sutijono terdakwa kasus pembunuhan Kepala Dinas Perhubungan Jember Juswanto, mendengarkan dakwaan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jember, Jatim, Senin (21/5). Sutijono divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim karena terbukti telah bersalah melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. FOTO ANTARA/ Seno S./mes/07.
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
1449x2048
Tamaño del archivo
173.26 KB
Creada
21/05/2007 16:24 WIB
Fotógrafo
Seno S
Editor