LARANGAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL
![LARANGAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL](https://cdn.antarafoto.com/cache/1200x837/2015/02/20/larangan-peredaran-minuman-beralkohol-aa62-dom.jpg)
Petugas menata rak minuman di salah satu minimarket di Jakarta, Jumat (20/2). Kementerian Perdagangan telah melarang peredaran minum beralkohol kadar lima persen di minimarket tertuang dalam Permendag 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol yang mulai efektif berlaku pertengahan April 2015. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/mes/15.
Foto relacionada
Tags: