VONIS GULAT MANURUNG

  • 23 Februari 2015 18:45
VONIS GULAT MANURUNG
Terdakwa korupsi kasus alih fungsi kawasan hutan di Riau, Gulat Medali Emas Manurung membawa tasnya usai menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Senin (23/2). Gulat divonis tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta. ANTARA FOTO/Fanny Octavianus/15.
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
3000x2048
Tamaño del archivo
655.76 KB
Creada
23/02/2015 18:45 WIB
Fotógrafo
Fanny Octavianus
Editor