PEMBEBASAN PENGUSAHA EMAS
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Kalbar, Kombes (Pol) Widodo memaparkan kasus pembebasan pengusaha emas di Bengkayang, saat rilis kasus di Mapolda Kalbar, Rabu (8/4). Widodo menyatakan Polda Kalbar membebaskan pengusaha emas, AT yang sebelumnya ditangkap Polres Bengkayang karena membawa perhiasan emas seberat 39,377 kilogram di Kabupaten Bengkayang pada Selasa (7/4), karena ternyata tidak ada aturan hukum pidana yang dapat menjerat seseorang yang membawa perhiasan emas dalam jumlah banyak. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/ss/ama/15