DEPORTASI WNA
Petugas Imigrasi Ngurah Rai menunjukkan paspor warga negara asing (WNA) yang melanggar keimigrasian di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Denpasar, Selasa (14/4). Sebanyak 15 WNA yaitu 11 warga Amerika Serikat dan 4 warga Kanada akan dideportasi karena terbukti menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia. ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana/ss/Spt/15.