SITA BARANG ILEGAL
![SITA BARANG ILEGAL](https://cdn.antarafoto.com/cache/1200x798/2015/04/17/sita-barang-ilegal-am8x-dom.jpg)
Petugas Bea dan Cukai menunjukkan barang bukti kejahatan berupa rokok tanpa cukai yang berhasil disita di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) tipe Pratama Madiun, Jatim, Kamis (16/4) malam. Bea dan Cukai menyita 1.550 bungkus atau 26.400 batang rokok sigaret kretek mesin filter tanpa pita cukai dan ratusan botol minuman beralkohol golongan A tanpa dilengkapi Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPKC). ANTARA FOTO/Siswowidodo/Koz/Spt/15.
Tags: