SIDANG TINDAK PIDANA PERIKANAN
(kiri ke kanan) Warga Negara Filipina Charlie Negrillo Ibajan dan Jessie D Costurico, dua dari tiga terdakwa kasus dugaan tindak pidana perikanan (illegal fishing) mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela di PN Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (29/4). Dalam sidang itu majelis hakim menyatakan menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan pihak terdakwa dan memerintah penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara serta menghadirkan saksi - saksi dalam kasus yang menjerat tiga Nahkoda Kapal berbendera Malaysia yang ditangkap Kapal Patroli Bea dan Cukai di Perairan Sulawesi pada Maret 2015 tersebut. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/Rei/NZ/15.