SIDANG WNA KASUS PERIKANAN
Enam ABK Warga Negara Asing (WNA) asal Filipina diambil sumpahnya saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana perikanan (illegal fishing) di PN Palu, Sulawesi Tengah, Senin (4/5). Warga Filipina itu dihadirkan sebagai saksi dengan terdakwa WNA asal Malaysia, Moh Qhairul Bin Samaluddin serta dua WNA asal Filipina, Charlie Negrillo Ibajan dan Jessie D. Costurico yang ditangkap Kapal Patroli Bea dan Cukai di Perairan Sulawesi pada Maret 2015. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/Rei/Spt/15.