HUKUM CAMBUK

  • 12 Juni 2015 18:40 WIB
HUKUM CAMBUK
Terpidana RZ, seorang mucikari dieksekusi hukum cambuk di halaman masjid Al-Badar, Desa Kota Baru, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Aceh, Jumat (12/6). Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh menjatuhkan hukuman cambuk kepada tujuh orang terpidana pelanggar qanun nomor 14/2003 tentang khalwat. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/pd/15.
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
3000x2000
Tamaño del archivo
3.05 MB
Creada
12/06/2015 18:40 WIB
Fotógrafo
Irwansyah Putra
Editor