MANTAN BUPATI KLUNGKUNG DIVONIS 12 TAHUN

  • 24 Juni 2015 16:35
MANTAN BUPATI KLUNGKUNG DIVONIS 12 TAHUN
Petugas kejaksaan menggiring mantan Bupati Klungkung I Wayan Candra (tengah) saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Rabu (24/6). Majelis Hakim memvonis I Wayan Candra 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara dan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp.1,1 miliar karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pembangunan dermaga dan gratifikasi selama dua periode jabatannya tahun 2003-2013. ANTARA FOTO/Wira Suryantala/nym/Rei/kye/15.
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
3000x2000
Tamaño del archivo
1.14 MB
Creada
24/06/2015 16:35 WIB
Fotógrafo
Wira Suryantala
Editor