GAGALKAN PENJUALAN ELANG DILINDUNGI

  • 6 Juli 2015 15:05
GAGALKAN PENJUALAN ELANG DILINDUNGI
Petugas menunjukan Elang Jawa (Spizaetus bartelz) yang berada dalam sangkar ketika gelar barang bukti tindak pidana konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Senin (6/7). Sebanyak 12 burung Elang berhasil diamankan dari pelaku penjualan burung elng melalui media sosial yakni seekor Elang Brontok (Nisaetus Cirrhatus), seekor Elang Laut Perut Putih (Haliaeestus leugaster), 6 ekor Alap Alap Sapi (Falco moluccensis), 2 ekor anak Elang, seekor Elang Jawa (Spizaetus Bartelz) dan 2 ekor Elang Laut dalam keadaan mati. ANTARA FOTO/Zabur Karuru/Rei/pd/15.
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
3000x1982
Tamaño del archivo
1.65 MB
Creada
06/07/2015 15:05 WIB
Fotógrafo
Zabur Karuru
Editor