KORUPSI ALKES TANGSEL

  • 8 September 2015 19:10 WIB
KORUPSI ALKES TANGSEL
Terdakwa kasus korupsi pengadaan alkes (alat kesehatan) yang juga staf dari Tubagus Chaery Wardana (Wawan) Dadang Priyatna (kiri) mendengarkan keterangan saksi kunci yang juga Bendahara pribadi Wawan, Yayah Rodiah (kanan) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Selasa (8/9). Dalam kesaksianya Yayah mengungkapkan Dadang selaku staf perusahaan milik Wawan PT Bali Pasifik turut mengatur proyek pengadaan alkes Kota Tangsel tahun 2012 atas perintas Wawan yang mengakibatkan kerugian negara Rp23,5 M hingga terdakwa dituntut hukuman 7 tahun penjara. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/pd/15
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
3512x2396
Tamaño del archivo
1.02 MB
Creada
08/09/2015 19:10 WIB
Fotógrafo
Asep Fathulrahman
Editor