WARGA MALAYSIA DIVONIS MATI

  • 15 September 2015 18:20
WARGA MALAYSIA DIVONIS MATI
Terdakwa warga negara Malaysia, Ng Huk Kwan alias Jimmy (kanan) tertunduk saat menjalani sidang dengan agenda putusan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau, Selasa (15/9). Majelis hakim menyatakan Ng Huk Kwan alias Jimmy bersalah dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 46,5 kilogram, dan divonis hukuman mati. ANTARA FOTO/Wahyudi/FBA/ama/15.
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
3000x1987
Tamaño del archivo
1.37 MB
Creada
15/09/2015 18:20 WIB
Fotógrafo
Wahyudi
Editor