WARGA MALAYSIA DIVONIS MATI
Terpidana warga Negara asal Malaysia, Ng Huk Kwan alias Jimmy dikawal petugas Kepolisian usai menjalani sidang dengan agenda putusan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau, Selasa (15/9). Majelis Hakim menyatakan Ng Huk Kwan alias Jimmy bersalah dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 46,5 kilogram, dan divonis hukuman mati. ANTARA FOTO/Wahyudi/FBA/ama/15.