WARGA MALAYSIA DIVONIS MATI

  • 15 September 2015 18:20
WARGA MALAYSIA DIVONIS MATI
Terpidana warga Negara asal Malaysia, Ng Huk Kwan alias Jimmy dikawal petugas Kepolisian usai menjalani sidang dengan agenda putusan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau, Selasa (15/9). Majelis Hakim menyatakan Ng Huk Kwan alias Jimmy bersalah dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 46,5 kilogram, dan divonis hukuman mati. ANTARA FOTO/Wahyudi/FBA/ama/15.
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
3000x1987
Tamaño del archivo
1.56 MB
Creada
15/09/2015 18:20 WIB
Fotógrafo
Wahyudi
Editor