MIRAS

  • 27 Januari 2009 16:02 WIB
MIRAS
JAKARTA, 27/1 - MIRAS. Seorang petugas menunjukkan contoh minuman keras dari total sebanyak 146 lusin miras yang disita di Polsek Metropolitan Johar Baru, Jakarta, Selasa (27/1). Menyimpan dan mengedarkan minuman beralkohol melanggar pasal 46 perda no.8 tah.2007 tentang Ketertiban Umum. FOTO ANTARA/Rosa Panggabean/hp/09.
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
2048x1308
Tamaño del archivo
385.13 KB
Creada
27/01/2009 16:02 WIB
Fotógrafo
Rosa Panggabean
Editor