SIDANG PERKARA PERAMBAH HUTAN
Dua terdakwa perambah hutan Edi Nur (kanan) dan Aria Fajar (kiri) mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan putusan di PN Rokan Hilir, Riau, Senin (12/10). Edi dan Aria diputuskan bersalah oleh PN Rokan Hilir karena terbukti melakukan pidana perambahan hutan untuk alih fungsi lahan perkebunan tanpa ijin dan keduanya di hukum selama enam bulan penjara dengan denda sebesar Rp500 juta
subsider satu bulan kurungan sementara dua rekannya yang lain ditetapkan sebagai tersangka dan dimasukkan dalam daftar pencarian orang. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/pd/15