PENIPUAN MELALUI JEJARING SOSIAL

  • 4 November 2015 19:30
PENIPUAN MELALUI JEJARING SOSIAL
Tersangka pelaku penipuan melalui jejaring sosial berkewarganegaraan Nigeria, Gilbert Ugochukwu (depan, kedua kanan) bersama istrinya Rosida Butar Butar (depan, kiri) saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Jateng, Rabu (4/11). Kedua pelaku yang diduga juga beraksi lintas negara menggunakan jejaring sosial ini ditangkap setelah melakukan penipuan terhadap seorang wanita warga Rokan Hilir, Riau, yang dijanjikan hadiah uang senilai 400 ribu dolar AS setelah mentrasfer uang sebesar Rp26,8 juta ke rekening tersangka. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/pd/15
Foto relacionada
Tags:
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
2266x3500
Tamaño del archivo
1.19 MB
Creada
04/11/2015 19:30 WIB
Fotógrafo
R. Rekotomo
Editor